• peserta kuliah adalah yang namnaya tercantum dalam daftar hadir yang disediakan sekretariat yang berarti mata kuliah dan kelompok yang ditempuh tertera pada KST Mahasiswa yang bersangkutan
  • Berpakaian sopan da rapi, serta mengenakan sepatu selama kuliah dan praktik
  • rambut disisr rapih
  • tidak membawa senjata tajam, obat terlarang, minuman keras satu mabuk didalam linkungan kampus
  • tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan yang tidak sopan dalam kepada Dosen, Asisten, Karyawan ataupun sesama mahasiswa
  • tidak melakukan kegiatan politik praktis atau semacamnya yang dapat merusak nama baik AMIK Pakarti Luhur, dimata pemerintah maupun masyarakat
  • pelanggaran terhadap ketentuan atau tata tertib tersebut diatas akan dikenakan sanksi akademik dan atau perlakuan hukum yang bisa berupa : dikeluarkan dari kelas serta dicatat namanya, mendapat peringatan keras, diberhentikan sementara atau selamanya dari status mahasiswa AMIK Pakarti Luhur, dituntut secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.