- peserta kuliah adalah yang namnaya tercantum dalam daftar hadir yang disediakan sekretariat yang berarti mata kuliah dan kelompok yang ditempuh tertera pada KST Mahasiswa yang bersangkutan
- Berpakaian sopan da rapi, serta mengenakan sepatu selama kuliah dan praktik
- tidak membawa senjata tajam, obat terlarang, minuman keras satu mabuk didalam linkungan kampus
- tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan yang tidak sopan dalam kepada Dosen, Asisten, Karyawan ataupun sesama mahasiswa
- tidak melakukan kegiatan politik praktis atau semacamnya yang dapat merusak nama baik AMIK Pakarti Luhur, dimata pemerintah maupun masyarakat
- pelanggaran terhadap ketentuan atau tata tertib tersebut diatas akan dikenakan sanksi akademik dan atau perlakuan hukum yang bisa berupa : dikeluarkan dari kelas serta dicatat namanya, mendapat peringatan keras, diberhentikan sementara atau selamanya dari status mahasiswa AMIK Pakarti Luhur, dituntut secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
No comments yet
Pengumpan komentar untuk artikel ini